5 Pencabut Edelweis Rinjani akan Dijadikan Duta Pelestarian Edelweis?
Pesona Lombok Sumbawa, Mataram – Lima orang terduga pencabutan tanaman edelweis di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, akan dijadikan duta pelestarian edelweis. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa.
“Kami harapkan bisa ketemu dengan pelaku, lalu buat surat pernyataan, dan jadi duta pelestari edelweis. Prinsipnya bagaimana mengubah dari orang yang tak peduli menjadi peduli,” kata Agus kepada KompasTravel saat dihubungi, Sabtu (22/7/2017).
Menurutnya, langkah tersebut dinilai efektif dibandingkan menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Agus mengatakan pada tahap awal, pihaknya sedang melakukan pencarian para terduga pelaku pencabutan tanaman edelweis di Gunung Rinjani.
“Kami kan ada teknologi untuk budi daya edelweis, mereka akan bertugas mengampanyekan tentang pentingnya budi daya itu. Kan jadi lebih jauh efektif. Kalau tadinya berbuat salah lalu mengampanyekan akan jauh lebih baik. Idenya seperti itu tapi tahapannya kita harus lalui,” ujar Agus.
Menurut Agus, saat ini telah diterapkan sanksi sosial untuk terduga pencabutan tanaman edelweis tersebut. Hal itu dilakukan dengan cara menempelkan larangan lima orang tersebut untuk memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
“Pokoknya sekarang sanksi sosial, kami berharap kita ketemu kemudian beralih jadi pelestari edelweis. Itu akan lebih efektif,” jelasnya.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani per tanggal 21 Juli 2017. Pelarangan tersebut ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu di Desa Sembalun dan Senaru.
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
Pasal tersebut tertulis “Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.
Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis “Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat.”
Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Ada lima foto yang diunggah oleh VS.
“Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh,” tulis VS.
0 Comments