Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Hati-hati, Dalam Waktu Dekat Akan Ada Sweeping Guide Ilegal

lombokonline.co.id, Mataram – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTB bersama DPD HPI Prov NTB, Satpol PP dan juga Polisi Pariwisata Polda NTB dalam waktu dekat ini akan mengadakan operasi pembinaan lapangan terhadap pramuwisata atau tour guide yang beroperasi di wilayah Lombok dan NTB.

Ketua DPP HPI Nusa Tenggara Barat, Ainuddin mengatakan bahwasanya pembinaan tersebut dimaksudkan untuk memajukan pariwisata di NTB.

“Ini tujuannya adalah pembinaan dan pengawasan, banyak oknum yang melakukan kegiatan guiding, padahal bukan pramuwisata. Dasar hukum kita ada di Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 tahun 2016 tentang Pramuwisata. Jadi ini ada dasarnya, bukan mengada-ada,” jelas Ainuddin

Ainuddin juga menuturkan bahwa pembinaan ini nanti akan didampingi tim gabungan langsung di lapangan. Waktunya akan diacak dan dirahasiakan.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, para oknum guide ilegal ini bisa dikenakan sangsi denda atau kurungan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan. Beberapa point yang termasuk pelanggaran adalah tidak melengkap diri dengan atribut pada saat guiding bagi anggota, juga akan menindak tegas guide yang tidak memiliki lisensi alias bodong.

“yang termasuk pelanggaran adalah, jika dia anggota HPI tapi tidak bawa atribut pada saat guiding, atau guide tanpa lisensi alias bodong. Guide luar NTB yang nggak pakai guide lokal juga pelanggaran,” jelasnya

Oleh sebab itu, Ainuddin menghimbau kepada semua pelaku wisata khususnya anggota HPI agar segera melengkapi diri dengan atribut saat bekerja. Hal tersebut juga bermaksud untuk menjaga identitas asosiasi dan etika profesional selaku pramuwisata.

Sedangkan untuk yang belum mengantongi ijin atau lisensi, tidak dibenarkan untuk melakukan aktifitas guiding sebelum mengikuti diklat serta dinyatakan lulus dan memiliki ijin resmi.

“Ini penting untuk melindungi profesi guide yang profesional dan juga untuk menjaga mutu pelayanan dan service kepada wisatawan. Syarat untuk menjadi pramuwisata sudah ada di Perda yang dimaksud, dibaca saja.” Pungkasnya.